Sabtu, 18 Juli 2009

catatan...യ അല് ദ് ലാമ ബന്ങേറ്റ്‌ ഗ ന്ഗുരുസ് നി blogs

Sabtu, 07 Februari 2009

catatan...
ayosemangat

Senin, 27 Oktober 2008

cara pandang yang salah terhadap RUU pornografi

Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:



1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.

Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME, Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan “lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: "materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

5. RUU ini mengancam kebhinekaan

Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.

Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap ‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.

Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mungkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya
(kutipan)

Kamis, 04 September 2008

Bumi ruwa Jurai

KITA HANYA BERENCANA, ALLAH YANG MENENTUKAN

"Bila kemenangan adalah matahari
dan kekalahan adalah hujan,
kita butuh keduanya untuk melihat
pelangi didalam kehidupan"

(message from my friend)

Bila imam Husein yang tak diragukan lagi kesolehan dan kebenarannya, ditakdirkan Allah harus mati dan kalah di karbala.
Apalagi cuma Zul-Yanto (calon nomor 1, pilkada Lampung)
ya Allah, jika itu bisa membuatMu ridho kepada kami, amka terjadilah apa yang telah Kau tetapkan

allahumma ja'alna min ahilil ilmi wa tuqo

(Message 2 from my friend)

saya periksa inbox email, Tausiyah-tausiyah banyak berdatangan,, Humm..seputaran pilkada lampung. begitupun dengan sms, satu persatu masuk ke inbox hp saya.
walaupun saya sudah tidak "menjajahi" daerah lampung, tapi Alhamdulillah teman-teman, adik-adik tingkat selalu memberi kabar, apakah gerangan yang sedang terjadi disana..

Ya seperti pilkada lampung kali ini misalnya, walaupun saya sama sekali tak terlibat dan tak berkontribusi apapun, tapi isu-isu hangat, atau apa yang sedang di "gawein" sama kader-kader PKS disana sedikit banyak saya tahu.
Ini biasanya karena kebiasaan silaturahim dari teman-teman saya. Ketika mau apel siaga, atau kampanye atau apapun kadang-kadang adik tingkat saya, teman-teman, atau yang dulunya pernah saya bina "memohon doa"..atau sekadar bercerita apa yang hendak mereka perbuat hari ini, Subhanallah sampai detik ini saya memang masih merasakan manisnya ukhuwah at bumi ruwa jurai itu
hampir setahun saya tak berkunjung kesana, rasa-rasanya rindu akan suasananya begitu meledak-ledak, membuncah tapi.. apa daya...masih banyak hal yang perlu saya lakukan ketimbang hanya mengusir rindu, pada bumi ruwa jurai juga kampus tempatku ditempa.

Awalnya momen pilkada lampung ini pun saya berniat untuk kesana, tapi banyak hal yang menghalangi. Berbicara mengenai pilkada dan kekalahan, yah saya fikir kalah menang itu suatu keniscayaan. lagipula sesungguhnya siapa yang memimpin di lampung kedepan itu sebetulnya sudah ditulis sama Allah di dalam lauhl mahfudznya. Tapi tetap saja Allah menyuruh kita berlatih, berikhtiar. karena kita memang butuh ini sebagai pembelajaran

Allah yang berhak menilai apakah kita memang layak memimpin atau tidak, jadi Subhanallah... nikmatilah hasil akhir dari setiap usahamu, jika memang itu sudah optimal. apapun itu..
karena itulah sesungguhnya cita rasa dari sebuah perjuangan!
keep fight!
(dedikasi untuk ikhwah fillah di Bumi Lampung)
yakin, harapan itu masih ada!

Jumat, 29 Agustus 2008

bangkit negeriku, harapan itu masih ada!

Bangkitlah Negriku

Tatap tegaklah masa depan
Tersenyumlah tuk kehidupan
Dengan cinta dan sejuta asa
Bersama membangun Indonesia

Pegang teguhlah kebenaran
Buang jauh nafsu angkara
Berkorban dengan jiwa dan raga
Untuk tegaknya keadilan

Bangkitlah negeriku harapan itu masih ada
Berjuanglah bangsaku jalan itu masih terbentang

Bangkitlah negeriku harapan itu masih ada
Berjuanglah bangsaku jalan itu masih terbentang

Selama matahari bersinar
Selama kita terus berjuang
Selama kita satu berpadu
Jayalah negeriku jayalah!

--------------------------------------------
Sebetulnya Itu hanyalah salah satu lirik nasyid dari shoutul harokah..
Tapi lihatlah, resapilah liriknya, saya sendiri jika sedang begitu menghayatinya, saya begitu larut...
larut dalam semangat juang yang begitu mengelegak, hingga menitikan airmata

Kalau kata pepatah jepang "Ku Wa Raku No Tane"
kalau mau masih menyimpan harapan, tentu! tentu harus bersusah susah dahulu,
sekarang ini saya fikir bangsa kita memang sedang harus bersusah susah dahulu
tapi kita harus tetap yakin bahwa harapan itu, harapan bahwa kita masih punya mimpi besar
menjadi bangsa yang kita idam-idamkan
pasti, pasti! masih ada
ya harapan itu pasti masih ada...

dan ditangan kitalah kawan!, ditangan kita, harapan yang sekarang merenda menjadi benang kusut itu kita wujudkan, kita urai benang kusut itu sesuai kemampuan apa yang kita miliki, dengan segenap fikiran, tenaga, dan sebisanya kita..
saya yakin harapan itu pasti masih ada!
bangkitlah negeriku,
Harapan itu pasti masih ada!

Kamis, 28 Agustus 2008

Berbuat Lebih Banyak!

"saya beruntung karena mampu mewujudkan lebih banyak mimpi saya ketimbang kebanyakan orang (George Soros)"
Kalimat itu memang keluar dari mulut seotang Yahudi nomor Wahid, sejatinya musuh kita yang harus kita perangi, tetapi lihatlah disini kandungan sebuah energi maknanya,
Pantas saja, bangsa yahudi selalu bisa lebih unggul, selalu bisa menang, karena mereka punya semangat itu, punya kecintaan yang maha dahsyat terhadap agamanya.( Terlepas dari itu menurut kita benar atau salah), atau kalo boleh jujur berpendapat. saya yakin apa yang mereka fahami adalah salah. Tetapi yang jelas mereka yang berasal dari bangsa kera saja punya kecintaan yang maha dahsyat terhadap apa yang mereka yakini, sehingga menggelegarlah menjadi semangat yang membabi buta, menjadikan yang haram menjadi halal, menghalalkan segala cara untuk mewujudkan keinginannya.

Lebih jauh saya berkaca, ternyata memang setiap manusia yang meyakini kebenaran apa yang diyakininya. Itulah yang kemudian yang mendiaspora menjadi rentetan setiap bulir semangat. Terlepas dari salahnya pemaknaan, penempatan yang tidak seharusnya dan tujuan yang berbeda beda. Jadi, jika bangsa yahudi atau musuh-musuh islam saja yang entah karena motivasi apa, mereka begitu dengan bahu membahunya berbuat lebih banyak untuk bangsanya, apalagi kita sebagai manusia muslim, yang Allah pun sudah jelas menggariskan untuk apa kita hidup di dunia. Seyogyanya kontribusi, dedikasi amal kitalah yang senantiasa diharapkan dari tangan-tangan para manusia yang masih mau berbuat lebih banyak untuk ummat, dan tentu saja untuk Bangsa kita yang begitu kita cintai ini.

Malu rasnya kalau kita belum mampu berbuat banyak, tapi hanya sekedar menjadi kritikus tanpa solusi..
menurut saya, kita bisa memulainya dengan bermimpi,ya ..MIMPI BESAR UNTUK UMMAT!
tapi bukan sekedar mimpi di siang bolong tentu!, melainkan mimpi-mimpi besar kita, yang sama-sama kita jalin menjadi untaian indah sebuah harapan bangsa,menggelegak gelegak dan mendiaspora lagi menjadi kontribusi amal kita!

sebuah dedikasi nyata untuk umat, seperti yang salah satu "tokoh bangsa" kita bilang dalam salah satu kampanyenya. "Hidup adalah perbuatan", tetapi kalau kata saya hidup adalah dedikasi dan kontribusi!. karena kalau sekedar perbuatan, bisa saja perbuatan buruk atau baik, dan tidur pun adalah perbuatan,right?

hehe, maap ya pa?

sekali lagi, berbuatlah lebih banyak untuk ummat.semangat!

Selasa, 26 Agustus 2008

Ibuku matahariku

Saya tengok jam di Hp, 2: 36 AM . Masih panjang waktu untuk menunggu subuh. Alhamdulillah pagi ini saya bangun malam, sangat lebih awal. Biasanya jam segini saya baru memulai “munajat cinta” saya dengan Sang Khalik. Tapi berhubung hari ini saya agak susah untuk memejamkan mata, walhasil sedari malam tadi saya hanya bisa tidur sebentar lalu bangun, tidur, bangun, danbegitulah seterusnya, daripada kepala saya pening saya memutuskan untuk lebih awal berqiyamul lail saja.

Seharusnya waktu yang lumayan luang ini, saya bisa memanfaatkannya dengan menambah hafalan atau membaca baca buku, tapi kali ini saya enggan….Lagi agak kurang mood saja, menurut saya daripada ga ada yang nyangkut, mending tak usah. Lagipula saat ini saya masih tetap ingin menekuri sajadah, mereview kejadian-kejadian beberapa hari belakangan. Saya tengok keluar jendela, hujan semalam masih menyisakan bulir-bulir gerimisnya. InsyaAllah seperti kataNYa, di saat hujan adalah waktu yang utama untuk berdoa, terlebih ini sepertiga malam yang terakhir. Kali ini review hardisk otak saya berhenti pada kejadian beberapa hari belakangan pada sesosok wajah seseorang yang melahirkan saya,wanita tangguhku. Tak bisa saya tahan lagi, beberapa anak sungai mata saya memaksa untuk keluar, demi mengingat semuanya. Berawal dari suara dering telepon ibu beberapa hari yang lalu, Waktu itu ibu menanyakan, “kapan saya pulang?”. Ah...saat itu tak sempat saya tengok perasaannya, tapi sekonyong konyong saja saya jawab “belum sempat bu”, jadwalnya ga memungkinkan untuk saya pulang, waktu itu Ibu saya Cuma bisa “nerimo’, sampai sore tadi ketika ibu kembali menanyakan “kepulanganku”, saya masih belum menyentuh sudut hatinya..hingga ketika jawaban yang sama kugulirkan, orangtua mana yang tak murka, Ibuku meminta dengan sangatnya agar saya pulang, tapi saya masih sempat beralasan ini dan itu. . mungkin saya menyinggung hati ibu, akhirnya keluarlah kata-kata itu,, "sepertinya saya tak memikirkan orangtua" bla-bla bla..Deg!! Rasa-rasanya kalimat-kalimat yang keluar begitu lancarnya dari mulut ibu saya, saya yakin! itulah sejatinya perasaannya selama ini.

Gusti Allah, aku memohon ampun padaMu.

jelas saya begitu merasa bersalahnya. Padahal Jarak tempat saya biasa bernaung dengan rumah asli jika ditempuh dengan kendaraan, paling hanya sekitar 45 menit. Tapi mungkin saya memang “begitu jahatnya’ untuk sekedar pulang satu minggu sekali saja, saya tak sempat atau tepatnya mungkin “tak menyempatkan”. Wajar saja jika orangtua saya “protes” , hingga mungkin kemarin puncaknya...Ketika di rumah sedang repot-repotnya "merenovasi" dan ibu meminta saya meluangkan waktu untuk pulang, saya masih belum bisa menyempatkan untuk menengok rumah, padahal ini sudah minggu yang kedua.


bukan, bukan maksud hati tak memikirkan mereka(orangtuaku), tapi entahlah belakangan ini rasa-rasanya saya yang sedang tak bisa mengatur waktu. padahal dulu waktu saya jauh berada di seberang pulau, saya sering merengek rengek untuk sebulan sekali pulang.
Bagi saya ibu saya adalah matahari buat saya, pelindung sejatiku. ..............

(To be continue)